Liputan6.com, Surabaya: Seorang ibu rumah tangga, Hartatik alias Ninik (47), ditangkap personel Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya, baru-baru ini. Warga Perumahan Villa Valensia Prada Indah Surabaya, Jawa Timur, ini diringkus karena diduga sebagai pengedar shabu-shabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ons shabu-shabu, 400 penghisap, alumunium foil, kompor pemanas, dan plastik pembungkus shabu-shabu.
Di depan polisi, Hartatik mengaku bahwa barang haram itu adalah milik suaminya, Cok An, yang hingga kini menjadi buronan polisi. Sedangkan dia mengaku hanya sebagai pemakai, bukan pengedar. Hartatik juga mengaku tak mengetahui asal shabu-shabu tersebut.
Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan Hartatik. Kepala Polwiltabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Ade Rahardja menduga Hartatik sebagai bandar shabu-shabu di Surabaya. Ia juga diduga sebagai anggota jaringan narkotik yang berhubungan dengan bandar di Jakarta. Akibat perbuatannya ini, Hartatik bisa dijerat dengan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(ULF/Agus Ainul Yaqin dan Benny C)
Di depan polisi, Hartatik mengaku bahwa barang haram itu adalah milik suaminya, Cok An, yang hingga kini menjadi buronan polisi. Sedangkan dia mengaku hanya sebagai pemakai, bukan pengedar. Hartatik juga mengaku tak mengetahui asal shabu-shabu tersebut.
Polisi tak serta-merta mempercayai pengakuan Hartatik. Kepala Polwiltabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Ade Rahardja menduga Hartatik sebagai bandar shabu-shabu di Surabaya. Ia juga diduga sebagai anggota jaringan narkotik yang berhubungan dengan bandar di Jakarta. Akibat perbuatannya ini, Hartatik bisa dijerat dengan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(ULF/Agus Ainul Yaqin dan Benny C)