Sukses

Ketua KPK soal Hakim Nonaktif MA Galzaba Saleh Divonis Bebas: Kita Masih Ada Upaya Hukum

Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Liputan6.com, Jakarta Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Gazalba Saleh bebas setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonisnya bebas.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait vonis tersebut.

"Proses saudara Gazalba Saleh itu kita masih ada upaya hukum," kata Firli di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (24/8).

Firli menghormati keputusan majelis hakim Tipikor PN Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh. 

"Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka dalam rangka penegakan hukum dan keadilan itu harus kita hormati," lanjut Firli.

Menurut dia, hakim tentu memahami tentang perkara yang ditanganinya. Dia menyebut, jika putusan hakim tidak memuaskan, maka masih ada upaya jalur hukum yang bisa ditempuh.

"Bahwa apapun yang diputuskan hakim itu harus dianggap benar, kalau seandainya kita ada perasaan kurang puas, mungkin ada kurang keadilan boleh kita lakukan upaya upaya hukum selanjutnya," pungkas dia.

Sebelumnya, hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam.

Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari tutan terhadap terdakwa dimaksud tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hormati Putusan Hakim

Ali memastikan, KPK tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (GS) meski sudah divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

"KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

Ali menyebut, KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, dalam penanganan kasus suap Gazalba Saleh ini KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti.

Sehingga, atas vonis bebas Gazalba, KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.

 

3 dari 3 halaman

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Gazalba Saleh.

Jaksa meyakini Gazalba bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp 2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.

Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.

"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini