Sukses

KPK Dalami Pengaturan Lelang dan Suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi

KPK masih terus mendalami aliran suap yang diterima Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran suap yang diterima Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi terkait proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Tim penyidik KPK mendalami hal tersebut lewat Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan. Tommy diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 23 Agustus 2023

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang disertai pemberian uang pada Kabasarnas (HA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

KPK sebelumnya menyebut Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kooperatif mengakui telah menerima suap. Hal tersebut diperoleh dari tim penyidik saat memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu 9 Agustus 2023.

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ucap Ali.

Henri dan Afri saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan.

2 dari 2 halaman

Kasus Dugaa Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Basarnas

KPK mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kabasarnas Henri Alfiandi.

OTT dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, di antaranya yakni kedua prajurit TNI aktif itu sebagai tersangka penerima suap. Henri melalui Afri diduga menerima Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023. Namun pengusutan kasus Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK hanya mengusut tiga tersangka yang berasal dari swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.