Sukses

Sekjen Kemnaker: UU Cipta Kerja Tidak Akan Degradasi Hak-Hak Pekerja

Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Liputan6.com, Denpasar Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM dapat berdampak pada perekonomian Indonesia sehingga dapat terus berkembang di masa yang akan datang.

"UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru," ungkapnya saat menjadi pembicara dalam Forum Human Capital Indonesia, di Denpasar Bali, Kamis (24/8/2023).

“Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat keterampilan dinilai tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, maka pekerja itu dapat mengikuti pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial,” jelas Anwar.

Dirinya menjelaskan bahwa keselarasan antara kepentingan pekerja dan kepentingan pengusaha perlu untuk terus dijaga. Selain itu, Anwar juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja tentunya tidak akan mendegradasi hak-hak para pekerja.

"Sesuatu yang sudah baik di dalam perusahaan harus diperjuangkan dan kita jaga keselarasannya," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Berpihak pada Pengusaha dan Pekerja

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arimansyah menyebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja sudah berimbang. Dia menyebut, UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja.

Arimansyah menyebut, setiap peraturan ketenagakerjaan harus melindungi hak para tenaga kerja. Dalam UU Cipta Kerja saat ini, perbedaannya yakni perihal jangka waktu perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) yang membuat pekerja dikontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

"Pembedanya adalah hanya perihal jangka waktu perpanjangan PKWT, di mana dalam Peraturan Ketenagakerjaan saat ini pengusaha bisa membuat kontrak kerja hingga jangka waktu selama 5 tahun yang dapat dilakukan perpanjangan, dan tidak mengenal lagi adanya pembaharuan atas PKWT," ujar Arimansyah dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).

Tak hanya itu, Arimansyah menyebut, perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.

"Selain itu, juga dikenal adanya komponen baru berupa uang kompensasi yang harus dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT oleh pengusaha kepada pekerja PKWT yang bersangkutan. Jadi ini menjadi salah satu bukti bahwa asas keadilan dan keseimbangan pada materi muatan UU Cipta Kerja telah terpenuhi," kata Arimansyah.

 

(*)