Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. Ferdy Sambo dijebloskan ke Salemba bersama dua anak buahnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada pukul 17.00 WIB.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Ferdy Sambo cs untuk sementara waktu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Kamar ini biasa dijadikan tempat adaptasi bagi para narapidana.
Baca Juga
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Advertisement
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, kemarin.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkam Agung yang telah menganulir vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana, Brigadir J.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke lapas yang sama dengan Sambo. Untuk Kuat Ma'ruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
Â
Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu
"Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," jelas Ketut.
Sementara itu, untuk terpidana Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Lapas Perempuan Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (23/8). Istri mantan Kadiv Propam itu akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara.
Advertisement