Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis 24 Agustus 2023.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkam Agung yang telah menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.
Advertisement
Dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Ferdy Sambo.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut, Ferdy Sambo cs untuk beberapa waktu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Kamar ini biasa dijadikan tempat adaptasi bagi para narapidana.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Dalam foto yang beredar, nampak Ferdy Sambo menggunakan kemeja hitam duduk dihadapan petugas lapas yang sedang melakukan pendataan terlebih dahulu. Dirinya nampak tenang dengan gaya rambutnya yang klimis.
Berbeda dengan terpidana Ricky Rizal yang sedang menjalani tes kesehatan. Dengan kemeja hitamnya, dirinya tengah menjalani proses kesehatan oleh petugas lapas.
Berikut sederet fakta terkait terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo Cs dieksekusi di Lapas Salemba pada Kamis 24 Agustus 2023 dihimpun Liputan6.com:
1. Jalani Hukuman di Lapas Salemba, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkam Agung yang telah menganulir vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 24 Agustus 2023.
Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo. Untuk Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
"Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," jelas Ketut.
Advertisement
2. Dijebloskan di Kamar Mapenaling untuk Adaptasi di Lapas Salemba
Mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. Ferdy Sambo dijebloskan ke Salemba bersama dua anak buahnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada pukul 17.00 WIB.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menyebut Ferdy Sambo cs untuk sementara waktu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Kamar ini biasa dijadikan tempat adaptasi bagi para narapidana.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
3. Potret Ferdy Sambo dengan Rambut Klimis dan Anak Buahnya
Nampak Ferdy Sambo menggunakan kemeja hitam duduk dihadapan petugas lapas yang sedang melakukan pendataan terlebih dahulu. Dirinya nampak tenang dengan gaya rambutnya yang klimis.
Ferdy Sambo didata untuk ditempatkan sementara waktu ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Kamar ini biasa dijadikan tempat adaptasi bagi para narapidana.
Berbeda dengan terpidana Ricky Rizal yang sedang menjalani tes kesehatan. Dengan kemeja hitamnya, dirinya tengah menjalani proses kesehatan oleh petugas lapas.
Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke lapas yang sama dengan Sambo. Ricky Rizal sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kemudian MA meringankan hukuman pidana menjadi 8 tahun.
Hal serupa juga turut dialami oleh Kuat Ma'ruf yang memakai kemeja warna biru, yang sedang dilakukan pendataan terlebih dahulu oleh petugas. Nampak dari raut wajahnya lemas.
Untuk Kuat Ma'ruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
Advertisement