Liputan6.com, Jakarta - Polisi bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menindak kendaraan-kendaraan tak lolos uji emisi.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, sanksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga
Dalam pelaksanaannya, Polisi tidak bergerak sendiri. Pihak lain seperti Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta turut dilibatkan karena mereka mempunyai alat uji untuk memastikan sepeda motor maupun mobil telah sesuai dengan ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
Doni menerangkan, penegakan hukum tidak lakukan di sembarang tempat, mengingat perlu ruang yang cukup untuk melakukan uji emisi.
"Kalau hanya dipinggir jalan seperti razia pada umumnya itu saya kira nanti dengan aspek keselamatan kan juga harus diperhatikan jadi mungkin memerlukan area yang khusus area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan," ujar dia.
"Mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," sambung dia.
Doni menerangkan, pelanggar baku emisi gas buang tidak bisa dilihat secara kasat mata, harus diuji dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan.
"Inikan tetap secara bersama-sama dengan dinas terkait lingkungan hidup memiliki alat uji emisi itu, kita dari Polri untuk memberikan penegakan hukumnya memberikan pelanggar masyarakat yang sudah diambang batas emisi," ujar dia.
"Saya kira penegakan hukum bagian dari upaya terakhir," tandas dia.
Denda Rp 500 Ribu
Kendaraan yang beredar di DKI Jakarta kini yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Penerapan ini, akan mulai diuji coba pada 26 Agustus 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan kepolisian bersama pemangku kebijakan akan ikut serta dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menerangkan kepolisian bersama pemangku kebijakan akan ikut serta dalam rangka mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
Salah satunya mengatur transportasi yang beroperasi di jalan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang.
"Kita akan ikut di situ. Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Latif menyebut kepolisian mendampingi instansi terkait dalam hal penerapan sanksi tilang karena yang mempunyai alat hanya Dinas Lingkungan Hidup.
"Nanti kita akan bekerja sama. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan," ujar Latif.Â
Latif menyatakan sanksi diatur pada pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan "setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000".
Kemudian, pasal 286 menyebutkan "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
 Â
Advertisement