Sukses

Disentil Sahroni Musnahkan Barang Bukti Sabu 100 Kg Sebelum Sidang, Ini Reaksi BNN

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, kembali mempertanyakan kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mengungkapkan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Sahroni, kembali mempertanyakan kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah mengungkapkan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram. Pasalnya, barang bukti itu terlebih dahulu dimusnahkan di Bali sebelum proses persidangan.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo, menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti narkoba telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ia menjelaskan, meskipun telah dilakukan pemusnahan, pihaknya telah terlebih dahulu menyisihkan narkoba guna barang bukti untuk persidangan nantinya.

"Sidang itu tidak mungkin barang bukti dibawa semua, paling disisihkan berapa gram," kata Sulistyo kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Sulistyo mengatakan perintah pemusnahan barang bukti narkoba telah dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat perintah penetapan pemusnahan dari pengadilan. Ia mengekalim pada saat pemusnahan juga turut disaksikan oleh jaksa dari kejaksaan setempat serta awak media.

"Jadi itu (pemusnahan) tergantung waktu diajukan atau pengadilan mana. Jadi memang kita enggak mau nyimpen lama-lama, lama-lama tuh bahaya lah," kata dia.

"Begitu ada surat pengadilan, musnah, kan wartawan juga hadir. Pemusnahan tuh ada siapa, yang penting pengawasannya, datang jaksa, dari pengadilan mengeluarkan surat dateng, yang ikut nangkep Bea Cukai datang juga," Sulistyo menambahkan.

Sulistyo mengatakan sindiran yang dilontarkan oleh Sahroni merupakan pengungkapan kasus lama ada yang telah diungkap pada 6 Juni 2023 lalu. Ia juga mengeklaim bahwa kasus tersebut telah disampaikan kepada publik.

Baca juga Polda Jatim Respons Sahroni soal Kasus 100 Kg Sabu Tidak Diekspose: Sudah Dirilis BNN

2 dari 2 halaman

BNN Sebut Sahroni Sindir Kasus Lama

Sulistyo menjelaskan, pengungkapan ratusan barang haram itu terungkap dalam operasi Laut Interdiksi Terpadu Tahun 2023, di mana pengungkapan itu dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

"Hasil pengungkapan kasus di tiga TKP sabu sebanyak 130,97 kg sabu dengan 11 orang tersangka," kata Sulistyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Pada pengungkapan di lokasi pertama yakni jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan, dengan lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus itu terungkap pada 14 Mei 2023 dengan barang bukti 2,096 kg sabu.

Lalu pengungkapan kedua yakni jaringan Malaysia-Surabaya dengan sitaan barang bukti narkoba berupa sabu 108,045 kg di mana kasus diungkap 24 Mei 2023 dengan tiga tersangka.

"TKP ketiga jaringan Malaysia-Tanjung Balai, tersangka tiga orang barang buktinya 20,838 kg. Kemudian penangkapannya Jumat, 26 Mei 2023," jelas dia.

"Sudah dirilis, sudah lama dimusnahkan barang buktinya. Pemusnahan di Bali 23 Juni 2023," tambah dia.

Selain itu, Sahroni juga sempat menyoroti mengenai adanya hambatan keluar masuk kontainer. Menurut Sulistyo hal itu berhubungan mengenai proses penangakapan yang tentunya harus menjaga keselamatan banyak orang. Seperti halnya yang dikhawatirkan yakni adanya baku tembak.

"Jadi mengungkap ratusan kilogram sabu itu kan ada potensi orang itu bersenjata dan lain-lain. Mohon maaf bila ada yang merasa terganggu perjalanan pribadinya atau mungkin bisnisnya terganggu setengah jam satu jam karena pasti ada yang namanya menangkap orang kan pasti ada menjaga keselamatan orang banyak," tuturnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Â