Liputan6.com, Jakarta Polisi meningkatkan status dari Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum terhadap dua orang remaja yang melakukan penganiayaan terhadap pemotor di sebuah gang sempit di Jalan Lontar RT 4, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menerangkan, pihaknya telah menggali keterangan dari kedua pelaku anak yaitu MFA (15) dan Z (15) dalam kapastitasnya sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Merujuk Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Henrikus menerangkan, kejahatan yang melibatkan anak-anak tidak dikenal istilah tersangka.
Advertisement
Karenanya, bagi anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut Anak Berkonflik dengan Hukum atau pelaku anak.
"Jadi updatenya terhadap anak MFA dan anak Z, sudah kami lakukan pemeriksaan dalam kategorinya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," kata Henrikus, Sabtu (25/8/2023).
Henrikus menerangkan, penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti supaya berkas perkara bisa sesegara mungkin dilimpahkam ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang masih dalam proses pemberkasan," ujar dia.
Sebelumnya, kasus ini diusut polisi setelah menerima laporan dari korban korban FSD (16). Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Lontar Rt 4, Lenteng Agung, pada Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Henrikus menerangkan kronologinya, di mana korban dituduh menantang terlapor via WhatsApp. Padahal, korban sama sekali tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Korban disuruh ibunya untuk membeli obat, setelah selesai membeli obat maka sekitar pukul 13.37 WIB di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor, lalu terlapor mengklakson motor korban," ujar dia, Senin (21/8/2023).
"Saat itu MFA menuduh korban telah menantangnya melalui chat WhatsApp, namun korban merasa tidak pernah melakukan hal tersebut," sambung Henrikus.
Â
Aksi Penganiayaan di Jaksel
Henrikus mengatakan, korban kemudian diarahkan ke tempat sepi hingga terjadilah aksi penganiayaan.
"MFA turun dari motor lalu mencekik dan membanting korban ke tanah, setelah itu terlapor juga menginjak leher korban menggunakan kaki kanan. Kemudian terlapor Z menampar pipi kiri korban," ujar dia.
Henrikus menerangkan, para terlapor langsung pergi meninggalkan korban. Kasus ini pun masih diselidiki.
Dalam kasus ini, terlapor diancam dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, dan terlapor (MFA). Kini kita mencari keberadaan terlapor Z," ujar dia.
Advertisement