Sukses

Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Menko PMK: Masa Tunggu Kian Lama, Banyak yang Berumur

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, wacana larangan haji lebih dari sekali muncul karena para ulama sepakat ibadah itu dilakukan hanya sekali seumur hidup. Karena itu, kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melaksanakannya.

"Dari segi syariat syari, tidak jumhur ulama. Jadi ulama sepakat bahwa haji itu kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian untuk berikutnya orang lain lah, orang yang belum haji lah, yang lebih berhak untuk naik haji dibanding mereka yang sudah naik haji," kata Muhadjir Effendy di Jakarta Pusat, Minggu (27/8/2023).

Alasan kedua adalah karena peminat haji di Indonesia sangat banyak, sehingga perlu adanya pembatasan agar mereka yang belum pernah berangkat memiliki kesempatan.

"Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji, untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil," ujar Menko PMK ini.

Muhadjir menyebut, masa tunggu haji yang lama juga menjadi alasannya memunculkan wacana ini. "Kemudian masa tunggunya juga lama. Semakin lama yang berangkat haji, semakin berumur, semakin tua, dan itu berisiko," tambah Muhadjir.

"Maka itu saya mengusulkan sebaiknya kemungkinan untuk dilarang mereka yang sudah berhaji untuk berhaji lebih dari satu kali," sambungnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menyarankan orang-orang yang rindu ke Tanah Suci bisa mengikuti haji kecil seperti umrah.

"Kalau kangen itu bisa ikut haji kecil, umrah itu haji kecil. Bedanya cuman nggak wukuf saja, yang lain sama. Rasulullah juga menyarankan umrah itu termasuk haji kecil. Jadi kalau kangen itu umrah," kata Muhadjir.

 

2 dari 2 halaman

Menko PMK Muhadjir Buka Wacana Larangan Masyarakat Pergi Haji Lebih dari Sekali

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali guna memangkas antrean.

"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023 menunjukkan sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia.

Adapun penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner.

Menko Muhadjir Effendy menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

Dengan upaya tersebut, ia berharap dapat mengurangi antrean serta memberikan kesempatan masyarakat yang belum berhaji sebelum mereka menua.

"Wacana ini perlu dibahas karena jamaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Menko Muhadjir Effendy yang dikutip dari Antara.

Maka dari itu, ia mendorong agar pihak-pihak terkait melakukan transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah haji selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com