Sukses

7 Fakta Terkait Viral Warga Aceh Meninggal Dunia Usai Diduga Dianiaya Paspampres

Belum lama ini viral di media sosial unggahan yang menyebutkan pemuda asal Mon Keulayu Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh meninggal dunia karena diduga dianiaya salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial unggahan yang menyebutkan pemuda asal Mon Keulayu Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh meninggal dunia karena diduga dianiaya salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Sebelumnya, korban diduga diculik dan disiksa terlebih dahulu.

Berdasarkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis 24 Agustus 2023 yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa oknum pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan diduga bernama Praka RM. Dia disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay pun angkat bicara. Rafael menjelaskan bahwa saat ini Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael kepada wartawan, Minggu 27 Agustus 2023.

Dia menyampaikan saat ini oknum Paspampres terduga pelaku penganiayaan sudah ditahan di Pomdam Jaya. Rafael menuturkan oknum Paspampres tersebut akan dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono juga angkat bicara. Yudo menyampaikan, prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas, bakal dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Berikut sederet fakta terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan salah satu anggota Paspampres terhadap pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh hingga sebabkan meninggal dunia dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 8 halaman

1. Viral di Media Sosial, Korban Diduga Diculik dan Disiksa

Sebagai informasi, viral unggahan di media sosial yang menyebutkan pemuda asal Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Aceh meninggal dunia karena diduga dianiaya salah satu anggota Paspampres.

Sebelumnya, korban diduga diculik dan disiksa terlebih dahulu.

Berdasarkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis 24 Agustus 2023 yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa oknum pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan diduga bernama Praka RM.

Dia disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

 

3 dari 8 halaman

2. Korban Sempat Hubungi Keluarga dan Minta Tebusan Rp50 Juta

Tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

 

4 dari 8 halaman

3. Terduga Pelaku Sudah Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.

 

5 dari 8 halaman

4. TNI Langsung Lakukan Penyelidikan

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay menanggapi soal salah satu oknum Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Bireun, Aceh hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Rafael menjelaskan bahwa saat ini Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," jelas Rafael kepada wartawan, Minggu 27 Agustus 2023.

Dia menyampaikan saat ini oknum Paspampres terduga pelaku penganiayaan sudah ditahan di Pomdam Jaya. Rafael menuturkan oknum Paspampres tersebut akan dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Rafael.

 

6 dari 8 halaman

5. Pastikan Pelaku Dihukum Jika Benar Melakukan

Rafael memastikan oknum Paspampres tersebut akan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan kepada warga Bireun.

Rafael pun berharap agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

"Kami mohon Doa-nya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," jelas Rafael.

 

7 dari 8 halaman

6. Ketegasan Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar 3 prajurit TNI yang menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas diberi hukuman mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Selain itu, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

 

8 dari 8 halaman

7. DPR Minta Panglima TNI Transparan

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Teuku Riefky Harsya menyurati Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait kasus penyiksaan berujung meninggalnya warga Aceh di Tangerang Selatan yang dilakukan oleh prajurit TNI, salah satunya anggota Paspampres.

DPR, kata Riefky, mendesak kasus penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur (25) diusut tuntas dan transparan.

"Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan Komisi I DPR RI yang bermitra dengan TNI, maka saya akan menyurati Panglima TNI untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan transparan ke publik," ujar Riefky dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Anggota DPR asal Aceh ini meminta para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. TNI diminta terbuka, tidak pandang bulu memproses anggotanya yang melanggar hukum.

"Kami mengecam aksi keji yang dilakukan terhadap Imam Masykur, warga Bireuen. Aksi kriminal ini harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum berat," kata Sekjen Partai Demokrat ini.

Riefky menyampaikan ikut berdukacita mendalam kepada keluarga korban yang berasal dari Gandapura, Bireuen, Aceh.

"Saya ikut berdukacita atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran atas kejadian ini," kata Riefky.