Liputan6.com, Jakarta - Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkap kronologi penangkapan tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), Rabu (23/8/2023) lalu.
"Kalau kita sistemnya tidak ditangkap. Kita kan datang ke satuannya lalu diambil, ya diamankan lah di tanggal 23 itu. Jangan bilang ditangkap," kata Irsyad saat dikonfirmasi Senin (28/9/2023).
Baca Juga
Lantas, kata Irsyad, proses dibekuknya Praka RM dan dua rekannya Praka HS dan Praka J. Berawal dari pelacakan nomor ponsel Imam bersama Polda Metro Jaya yang ternyata telah dijual oleh Praka RM usai penculikan.
Advertisement
"Singkat ceritanya begini. Ada handphone korban, yang diambil salah satu pelaku RM kemudian dijual. kemudian kita kerja sama bersama kepolisian, Polda Metro Jaya ngetrek handphone nomor itu, kemudian dapat (Praka RM)," katanya.
"Kemudian ya udah ketemu dilacak, dilacak, dilacak, dapat lah itu (Praka RM, dilanjutkan dua tersangka yang diamankan)," tambah Irsyad.
Terungkapnya proses pelacakan dari nomor ponsel, karena nomor Praka RM dengan korban selalu berada satu waktu dalam waktu dan tempat bersamaan.
"Kan ini Praka Manik kan sudah didaftar jadi hp korban bersama satu nomer nih. Di satu waktu gitu ya selama itu beberapa jam sama-sama terus, nah nomor ini dicek keluarlah identitasnya Praka Manik," tuturnya.
Lebih lanjut, Irsyad mengungkap kalau ketiganya turut berpura-pura sebagai polisi. Saat hendak menculik Imam yang sedang berjualan obat-obatan dan kosmetik.
"Ya dia sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian," katanya.
"Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus. Cuman pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan meninggal, itu aja simpel," tambah dia.
Â
Â
Instruksi Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia dihukum berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement