Â
Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang, dalam aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Dengan memeriksa sembilan saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah.
"Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keteranganya, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Setelah pemeriksaan itu, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya rencananya pada pekan ini akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya guna melengkapi bukti-bukti.
"Rencana minggu ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana," sebutnya.
Sejalan dengan itu, kata Whisnu, penyidik juga harus koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu guna mendalami salah satunya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Selanjutnya akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS," bebernya.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memutuskan menaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS yang diduga melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu (16/8/2023).
Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Â
Pasal yang Akan Menjerat Panji Gumilang
Â
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement