Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 4,6 miliar pembayaran denda dan kewajiban uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman. Uang tersebut disetor KPK ke kas negara.
"Kasatgas Eksekutor KPK Andry Prihandono, telah selesai menyetorkan ke kas negara sisa pelunasan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Fakih Usman, dengan keseluruhan berjumlah Rp 4,6 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga
Dia mengatakan, KPK akan terus menagih pembayaran denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada koruptor. Pembayaran denda dan uang pengganti dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
Advertisement
"Sebagai upaya berkelanjutan agar asset recovery dapat terpenuhi, fokus untuk penagihan denda dan uang pengganti menjadi prioritas dari tim jaksa eksekutor," kata Ali.
Dicicil
Sebelumnya, KPK menagih uang hasil korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya. Uang hasil korupsi ditagih kepada mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman.
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Ali mengatakan, kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Fakih yakni Rp 5,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Fakih baru membayar Rp 1,2 miliar.
"Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara," kata Ali.
Vonis Fakih Usman
Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi proyek fiktif Waskita Karya. Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.
Diketahui, Fakih Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.
Advertisement