Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum Mario Dandy Satriyo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak ragu memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu.
Menurut Andreas Nahot Silitonga, Mario Dandy berhak mendapatkan keringanan atas apa yang sudah terjadi atas diri kliennya itu. Andreas menyebut Mario Dandy sudah mendapatkan pelajaran ditambah orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo dijerat KPK.
"Oleh karena itu tim penasihat hukum memandang bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Andreas dalam sidang duplik di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).
Advertisement
Diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum tak ada hal meringankan atas perbuatan Mario Dandy. Menurut tim kuasa hukum justru ada beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Mario Dandy.
Menurut Andreas, hal meringankan pertama yakni lantaran Mario Dandy masih berusia 19 tahun dan bisa memperbaiki perilaku. Kedua Mario Dandy dianggap sopan di persidangan. Ketiga Mario Dandy bersikap jujur dan berterus terang.
"Empat, terdakwa belum pernah dihukum. Kelima, terdakwa menyesali perbuatannya," kata Andreas.
Usai persidangan, Andreas berharap hakim mau mempertimbangkan hal meringankan yang sudah dia sampaikan. Menurut dia, keadilan sejatinya bisa dirasakan oleh korban, yakni David Ozora dan pelaku, Mario Dandy.
"Pada intinya, kami hanya berharap dalam perkara ini, keadilan dapat ditegakkan karena itu adalah inti dari persidangan yang tengah berlangsung ini. Keadilan itu juga harus dirasakan oleh pihak korban dan terlebih harus juga dirasakan oleh Mario sebagai terdakwa," kata Andreas.
Ada Hak Mario Dandy yang Harus Dijunjung
Andreas berharap hakim tidak berpikir bahwa setiap peradilan yakni untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada setiap terdakwa. Menurut dia, ada hak Mario Dandy yang harus dijunjung untuk mendapatkan putusan yang adil.
"Dan, kita harus jauhkan pikiran kita bahwa setiap proses itu bukan untuk melahirkan putusan yang seberat-beratnya, karena pengadilan itu bukan tentang itu. Bukan tentang melakukan pembalasan, bukan tentang membalas dendam apa yang sudah dilakukan," kata dia.
"Intinya adalah menentukan berat ringannya hukuman sehingga pada saatnya nanti, seorang terdakwa dan pada akhirnya terpidana itu akan dipisahkan dari masyarakat untuk memperbaiki dirinya dan pada akhirnya akan kembali lagi menjadi bagian dari masyarakat," Andreas menambahkan.
Advertisement