Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan akan membacakan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023. Shane Lukas akan menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora berbarengan dengan vonis Mario Dandy.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," ujar Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Hakim memutuskan demikian usai mendengar duplik yang diajukan Shane Lukas melalui tim kuasa hukumnya. Dalam duplik, tim kuasa hukum Shane Lukas meminta agar majelis hakim membebaskan Shane Lukas dari segala dakwaan dan tuntutan.
Advertisement
Kuasa hukum berharap, hakim menyatakan Shane Lukas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana pada dakwaan pertama primer.
Kedua, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsider.
Ketiga menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat satu KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana pada dakwaan kedua primer.
Â
Kuasa Hukum Minta Shane Lukas Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Empat, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana pada dakwaan kedua subsider
Lima, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 76 c Junto pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana pada dakwaan ketiga.
Enam, membebaskan terdakwa Shane lukas dari seluruh dakwaan pertama primer dan subsider, dakwaan kedua primer dan subsider dan dakwaan ketiga. Tujuh memerintahkan agar terdakwa Shane Lukas Pangondian Lumbantoruan dilepaskankan dari dakwaannya.
"Delapan memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa Shane lukas Pangondian Lumbantorua. Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika yang mulia hakim yang berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata kuasa hukum Shane Lukas.
Advertisement