Sukses

Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Tak Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Dalam pertimbangannya, hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Diketahui LP3HI mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS 4G Kominfo. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.

Selain itu, Kejagung juga masih memproses dua tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan. Dengan demikian hakim menilai dalil adanya pengentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.

"Termohon (Kejagung) belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh permohonan pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata Hendra.

Sementara, berkaitan dengan KPK yang juga menjadi tergugat, menurut Hendra ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Bergulir di Pengadilan

Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.

Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Berdasarkan berkas dakwaan, jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.