Sukses

Jokowi Tunjuk Menko Luhut Tangani Permasalahan Polusi Udara di Jabodetabek

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, ada 161 perusahaan yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membentuk dan memimpin satuan tugas (satgas) polusi udara di Jabodetabek.

"Iya, diperintah oleh Bapak Presiden (memimpin) satgas polusi untuk Jabodetabek," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Heru menjelaskan, Luhut bakal bertugas melakukan pengawasan terhadap sumber-sumber emisi penyebab polusi udara. Khususnya, polusi yang dihasilkan industri yang ada di Jakarta. 

"Terutama untuk mempercepat (pengawasan) industri-industri yang terkait dengan emisi gas buang atau kondisi terkini mereka. Ada indikasi gas buangnya melebihi dari apa yang distandarkan pemerintah," ucap Heru.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, ada 161 perusahaan yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek. Dari jumlah itu, 11 entitas industri telah dijatuhkan sanksi karena menjadi sumber polusi udara.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, dengan menggelar operasi. Operasi ini dilakukan oleh 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD.

"Sebagai sumber pencemar, kami telah melakukan indentifikasi sebanyak kira-kira 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian," jelas Siti dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. 

 

2 dari 2 halaman

Sumur Batu, Masuk Kategori Udara Tidak Sehat

Dia menyampaikan, lokasi yang konsisten masuk kategori udara tidak sehat berada di Sumur Batu, Bantar Gerbang ada 120 unit usaha. Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.

"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," ujar Siti.

Siti menjelaskan, 11 entitas usaha itu berasal dari industri stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. Dia mengaku telah meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 11 entitas usaha tersebut.