Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Rabu (30/8/2023).
Sidang dakwaan Rafael Alun dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca Juga
"Hari ini Rabu (30/8) dijadwalkan sidang perdana perkara atas nama Terdakwa RAT (Rafael Alun) di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Advertisement
"Sesuai penetapan majelis hakim, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, sidang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjadi terobosan baru bagi pihaknya dalam menangani kasus korupsi.
Pasalnya, perkara Rafael Alun ini menjadi kasus pertama yang diungkap KPK berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tentu PPK secara cermat menyusun dakwaan dan mempersiapkan alat-alat bukti karena ini sebagaimana kita ketahui berbasis dari LHKPN, ya," ujar Ghufron di gedung KPK, Kamis (24/8/2023).
Ghufron menyebut, dari LHKPN Rafael Alun ditemukan adanya kejanggalan yang kemudian dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu kemudian ditemukan adanya dugaan pidana yang dilakukan eks pejabat pajak tersebut.
Â
Â
KPK Akan Usut Kasus Korupsi Lewat Kejanggalan LHKPN
"Kemudian kita telusuri bahwa ada gape antara yang dilaporkan dengan kemudian kekayaan yang nyata kita telusuri di data-data, baik yang disampaikan oleh nitizen maupun hasil pengumpulan informasi dan data oleh KPK baik di BPN, di perbankkan, maupun di asuransi bahkan di perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," kata Ghugron.
"Ini menjadi bagian dari apa, anggap uji, karena tidak menjadi kebiasaan KPK penyelidikannya berbasis LHKPN," Ghufron menambahkan.
Ghufron menyebut, jika kasus perdana penyelidikan dari LHKPN ini berhasil, maka ke depan pihaknya tak ragu menyelidiki harta kekayaan penyelenggara negara yang diangggap janggal.
"Kalau ini sukses, terobosan ini akan menjadi preseden baru dari hasil LHKPN yang selama ini dianggap tidak ada muatannya, atau tidak berdampak kepada proses hukum, saat ini oleh KPK dikembangkan dari LHKPN yang bersifat administratif kepada penindakan. Jadi mohon dukungannya siapa tahu nanti ada masyarakat atau media juga menemukan alat bukti lain yang bisa kita usulkan dalam proses penindakan ini," kata dia.
Â
Advertisement
Berkas Dakwaan Rafael Alun Sudah Siap
Untuk diketahui, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, pada Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (20/8/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa mendakwa Rafael Alun dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ali membeberkan dugaan aliran uang yang masuk ke kantong ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.
"(Penerimaan) gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
"Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Â
Dijerat Kasus Gratifikasi dan TPPU
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Advertisement