Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dengan mengajak serta sang istri, Ernie Meike Torondek.
Baca Juga
"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ujar jaksa KPK Arif Rahman Irsady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Advertisement
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," jaksa menambahkan.
Jaksa kemudian mengungkap modus Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana. Jaksa menyebut Rafael bersama istrinya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.
Keduanya Rafael Alun menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.
Rafael bersama istri juga membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kemudian satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat, dan satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.
Rafael Alun juga membeli satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Â
Â
Harta Lainnya
Kemudian satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta, satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado.
Rafael Alun juga membeli satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.
Kemudian salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp5,75 miliar.
"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," ucap jaksa.
Â
Advertisement
Dakwaan Rafael
Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian untuk TPPU yang dia lakukan pada 2011 hingga 2023 yakni Rafael Alun membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kemudian pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.
Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membangun restoran Bilik Kayu dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta. Satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ. satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX.
Satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO, satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI. Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09, satu set perhiasan, satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.
Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW, satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP, satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.
Perlengkapan katering dan kendaraan operasional Bilik Kayu yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH, satu unit sepeda Brompton, 70 tas dan satu buah dompet yang sebagian besar tidak asli.
Serta menempatkan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.
Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.