Sukses

Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Mantan Anggota Densus 88 Dituntut Seumur Hidup

Tohom menuturkan, tidak ada hal yang meringankan tersangka atas perbuatan yang dilakukannya dalam membunuh korban.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang terkait pembunuhan sopir taksi online di ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut tersangka, yakni Haris Sitanggang hukuman seumur hidup.

JPU Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pada jalannya persidangan, Kejari Kota Depok menerapkan pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pada kasus terdapat sejumlah bukti sehingga menguatkan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Kota Depok.

“Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujar Tohom kepada Liputan6.com, Rabu (30/8/2023).

Tohom menjelaskan, Pasal dakwaan primer yakni 339 KUHP terdapat pemberatan yang didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain. Hal itu yang menguatkan terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

“Didasarkan ada hal yang memberatkan, pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif, dan kedua, aksi tersangka cukup sadis,” jelas Tohom.

Menurut JPU Kejari Kota Depok, terdakwa yang merupakan polisi aktif seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, dikarenakan terdapat banyak luka tusukan pada tubuh korban.

“Adanya 18 luka tusukan sebagai yang tadi sudah kami bacakan dalam sidang,” tegas Tohom.

Tohom menuturkan, tidak ada hal yang meringankan tersangka atas perbuatan yang dilakukannya dalam membunuh korban. Akan hal itu, Kejari Kota Depok menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Hal yang meringankan tidak ada. Makanya kita melakukan tuntutan ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kita seumur hidup. Tuntunan maksimal,” tutur Tohom.

 

2 dari 2 halaman

Penindakan Etik Diserahkan ke Ankum

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan proses etik anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, kepada atasan yang berhak menghukum atau Ankum.

"Yang bersangkutan merupakan satuan daripada salah satu di Mabes Polri (Densus 88), tentu ini nanti (penindakan etik) akan dilakukan secara ankumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu (8/2/2023).

Sementara untuk proses pidananya, Trunoyudo memastikan jika penyidikan atas dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan HS terhadap korban Sony Rizal Taihitu akan tetap diusut Polda Metro Jaya.

"Artinya, apabila ada pelanggaran, apalagi juga tindak pidana kejahatan, kita akan juga melakukan proses penyelidikan seperti yang sudah jadi komitmen," tegasnya.

Adapun, penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda ini dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP, tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tenti ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tuturnya.