Sukses

Kecanduan Judi Online, Karyawan di Jakbar Nekat Gadaikan Laptop hingga Kamera Milik Perusahaannya

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratana mengatakan, pelaku WMZ alias Wahyu (29) baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance salah satu perusahaan manufaktur tekstil.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat usai diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang milik perusahaannya.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratana mengatakan, pelaku WMZ alias Wahyu (29) baru empat bulan bekerja sebagai IT support dan IT maintenance salah satu perusahaan manufaktur tekstil.

Sejumlah peralatan IT milik perusahaan diambil dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi dan persiapan acara ulang tahun perusahaan.

Namun, asat peralatan justru digadaikan atau dijual oleh pelaku tanpa izin perusahaan.

"Ada delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA yang digelapkan oleh pelaku," kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).

Putra menerangkan, motif dari tindakan pelaku akibat kecanduan judi online jenis kasino. Pelaku juga menutupi hutang-hutang pribadinya karena judi online juga.

"Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online. Perusahaan merugi hampir Rp 100 juta akibat kasus ini," ungkap Putra.

2 dari 2 halaman

Polisi Sita Barang Bukti

Saat ini, Polsek Tambora telah berhasil menyita tujuh unit laptop dan satu unit kamera DSLR. Sementara barang-barang yang telah dijual oleh pelaku masih dalam tahap penelusuran untuk menemukan penadahnya.

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5,4 juta," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Video Terkini