Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berencana akan memanggil artis Wulan Guritno buntut video viral promosi situs judi online berkedok game online yang dilakukan Wulan pada tahun 2020.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. untuk websitenya sampai saat ini masih ada artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga
Adapun maksud pemanggilan Wulan Guritno nanti, kata Vivid, guna mendalami potensi adakah tindak pidana dalam promosi tersebut. Meskipun, video tersebut dibuat tiga tahun silam, namun catatan jejak digital tetap ada.
Advertisement
"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," katanya.
Selain itu, Vivid juga menyoroti soal pernyataan Wulan yang dalam video viral mempromosikan situ dengan kalimat 'game online'. Menurutnya, kalimat itu tidak bisa menjadi dalih untuk mengelak sebagai dalih situs judi online.
"Seolah-olah dia bermain game online, tapi polisi kan punya bukti lain. Tarolah itu game online tapi begitu masuk dan dibuka ternyata ada unsur judi onlinenya kena dia," kata Vivid.
"Ataupun mungkin, di depannya ada game online. Tapi polisi tidak bodoh, kita buka websitenya kita ikut dia caranya kita bermain juga. Disana menyediakan permainan apa saja ada unsur judinya apa engga, begitu ada unsur judinya wah kena loh," tambah dia.
Imbau Para Publik Figur Tak Terima Tawaran Promosi Judi Online
Oleh sebab itu, Vivid mengimbau kepada para artis, selebgram, maupun influencer agar lebih hati-hati dalam menerima tawaran promosi. Sebab ada jeratan pidana yang bisa dikenakan bagi para promosi judi online.
"Pertama terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, pasal 45 ayat 2, juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 M," jelasnya.
Sebelumnya viral di media sosial, terkait Video Artis Wulan Guritno yang mempromosikan situs judi online berkedok game online diduga Sakti123. Dengan turut melontarkan sejumlah kalimat ajakan agar memainkan game online dimaksud.
"Spin-Spin cuan halo saya Wulan Guritno ada game online yang sudah terakreditasi website resmi dan bersertifikat yaitu Sakti123. Dengan satu id kamu sudah bisa memainkan semua permainan dan langsung mendapatkan bonus member 100 persen," tambahnya.
"Bonus harian bonus mingguan dan bonus bulanan jangan lewatkan kesempatan emas ini, ayok mainkan Sakti123," tambah dia.
Advertisement