Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri bicara soal kemungkinan mengusut dugaan Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul, maka kita lakukan penyidikan," ujar Firli di gedung DPR, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga
Firli mengatakan, dalam tahap penyelidikan pihaknya mengumpulkan barang bukti dan keterangan berkaitan dengan keterlibatan Ernie Mieke Torondek. Jika bukti dan keterangan lengkap, kemungkinan Ernie Meike akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Advertisement
"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Firli.
Yang jelas, Firli menyebut pihaknya akan mempelajari dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum berkaitan dengan dugaan keterlibatan Ernie Meike. Termasuk pasal yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ernie Meike.
"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," kata dia.
Â
Â
Dakwaan Terima Gratifikasi dan TPPU
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratififikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/8/2023).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
Â
Advertisement