Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mencatat, sebanyak 39.611 kendaraan telah melakukan uji emisi selama Januari hingga Agustus 2023.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah gencar melakukan uji emisi dalam rangka mengurangi polusi udara yang kini tengah melanda wilayah Jabodetabek.
Kepala Dishub, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengungkapkan, disamping isu polusi udara dengan digencarkannya uji emisi, Dishub Kota Tangerang telah memiliki lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan, di Kawasaan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper.
Advertisement
"Sejak Januari hingga Agustus pada data Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Tangerang telah melakukan Uji KIR yang didalamnya ada uji emisi yang telah dilakukan pada 39.393 kendaraan. Sedangkan pada masa pengendalian lingkungan ini, Dishub telah menggelar uji emisi ditiga lokasi dengan total 218 kendaraan jadi totalnya sudah 39.611 kendaraan,” ungkap Suhaely, Kamis (31/8/2023).
Dia lebih merinci, data uji emisi pada Januari tercatat ada 5.613 kendaraan, Februari ada 4.908 kendaraan, Maret ada 5.576 kendaraan, April ada 3.460 kendaraan, Mei ada 4.432 kendaraan, Juni ada 5.202 kendaraan, Juli ada 5.757 kendaraan, dan Agustus 4.445 kendaraan.
Sedangkan, pada masa pengendalian udara, uji emisi berlangsung di Stadion benteng dengan 62 kendaraan, Alun-Alun Cibodas dengan 37 kendaraan, bersama Kodim 0506 Tangerang dengan 36 kendaraan, dan hari pertama Pos Uji Emisi di Dishub Kota Tangerang ada 83 kendaraan.
"Kini, Dishub Kota Tangerang akan terus memasifkan uji emisi. Selain Pos Uji Emisi Gratis di Kantor Dishun, juga akan ada kolaborasi bersama Disbudpar dan DLH dengan agenda uji emisi dan penanaman pohon secara berkala di tingkat wilayah kecamatan,” jelas Suhaely.
Ratusan Bengkel Uji Emisi Tersedia di Jakarta
Sementara itu, di Jakarta terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor untuk melayani uji emisi di Ibu Kota. Adapun hal ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, lokasi ratusan bengkel ini dapat dilihat di aplikasi JAKI atau laman https://ujiemisi.jakarta.go.id.
"Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik 'emisi' pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id,” kata Asep, Selasa (29/8).
Asep berujar, setiap bengkel yang berpartisipasi dalam pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk. Di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.
Selanjutnya, Asep mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi karena pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan menilang pengendara yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi.
Pengenaan sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.
“Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya,” ucap Asep.
Advertisement