Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan penipuan penjualan produk Apple termasuk Iphone yang menyeret 'Si Kembar' Rihana Rihani dinyatakan lengkap atau P21. Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengkonfirmasi, penuntut umum telah memberitahukan kepada penyidik hasil penyidikan sudah lengkap pada Rabu, 30 Agustus 2023.
"Kemarin, sudah lengkap dan akan dilaksanakan tahap 2," kata Trunoyudo dalam keteranganya, Kamis (31/8/2023).
Advertisement
Trunoyudo menerakan penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," ujar dia.
Rihana-Rihani Jalani Bisnis Gunakan Skema Ponzi
Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Mereka awalnya memposting produk-produk apple di media sosial seperti instagram. Dalam postingan, turut dicantumkan harga-harga barang yang dijual dibawa harga pasar.
Dalih mereka, harga produk apple bisa dijual murah karena bagian dari distributor. Misalnya, produk seharga Rp12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp 9 juta. Faktanya, si kembar Rihana-Rihani membeli di gerai atau toko-toko di ITC dan sebagainya.
Rupanya, banyak yang orang yang berminat berminat menjadi reseller si kembar Rihana-Rihani untuk menjual produk apple. Termasuk, dari keluarga mereka sendiri.
Belakangan, Si kembar Rihana-Rihani tak bisa memenuhi kewajiban terhadap reseller. Mereka pun memilih untuk melarikan diri berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Tercatat, Si kembar Rihana-Rihani mengontrak di kawasan Green Wood Tangerang Selatan, apartemen dikawasan Pondok Indah, apartemen di kawasan Gandaria.
Terakhir kali, Si kembar Rihana-Rihani tinggal di apartemen M Town Residence kawasan Serpong. Keberadaannya terdeteksi oleh Tim Khusus Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto. Keduanya diamankan di dalam salah satu apartemen di lantai 16 pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.
Si kembar Rihana-Rihani kemudian diboyong untuk jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Saat itu, kedua tersangka menyebut beberapa nama yakni Gita dan Akbar yang disebut-sebut petugas gudang ponsel, sehingga bisa mendapatkan harga murah. Nyatanya, itu adalah figur fiktif. Selain itu, tersebar pula informasi Si kembar Rihana-Rihani dilindungi oleh oknum anggota Polri. Polisi pun membantah.
Dalam kasus ini, Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani. Dia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-undang ITE.
Â
Advertisement