Sukses

Cegah Judi Online, OJK Minta Bank Awasi Rekening Nasabah

OJK meminta, pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rizal Ramadhani meminta, pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya untuk mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi online.

"Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling utama sebenarnya. Jadi, OJK melarang semua transaksi keuangan untuk judi online itu," kata Rizal dilansir dari Antara, Kamis (31/8/2023).

Rizal menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan.

Sosialisasi ini, kata dia, untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan peserta dari jajaran kepolisian dan kejaksaan di wilayah hukum Bali.

Rizal menekankan bahwa perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila transaksi nasabah dicurigai sebagai judi online, harus diawasi.

"Sebenarnya judi online ini bukan pidana umum, melainkan menjadi concern, larangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup," ujarnya.

Terkait dengan antisipasi judi online yang merusak mental bangsa ini, menurut Rizal, tidak terlalu sulit.

"Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi," katanya.

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengatakan bahwa pihak bank harus bisa mengenal nasabahnya sehingga tahu apakah dana itu untuk judi atau lainnya.

 

2 dari 2 halaman

Polri Ungkap Penyebab Marak Situs Judi Online Catut Domain Website Pemerintah

Maraknya situs judi online tengah menjadi sorotan, terlebih ketika terkuak adanya jutaan domain website pemerintah yang dicatut para pengelola judi online. Pencatutan dilakukan dengan metode pranala balik atau backlink, memanfaatkan domain '.go.id' milik pemerintah.

"Jadi itu namanya backlink, memanfaatkan backlink. Nah ini, anggota kami sedang di lapangan untuk menangkap target operasi (TO) yang menggunakan backlink," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.

Adapun modus backlink yang marak ditemukan, diakui Vivid, akibat ulah pengelola judi online yang mencatut website domain karena bertujuan untuk menyebarkan situs pemerintah ketika diklik para pengunjung.

"Nah, kami juga sudah menerjunkan tim untuk kami menangkap atau mengungkap khususnya backlink. Kemarin disampaikan ada 4 juta ya," tuturnya.

Di samping itu, Vivid juga menjelaskan penyebab modus pencatutan website pemerintah oleh situs judi online bisa marak terjadi. Hal ini lantaran bidang pengelola Teknologi Informasi (TI) yang tidak melakukan maintenance website.

"Kami sudah memberikan informasi kepada, para pengelola situs website untuk rajin melakukan pembersihan. Dan tapi sayangnya tidak mengindahkan itu. Nah, kita mengimbau kepada pengelola website pemerintah yang diduga digunakan untuk backlink untuk dibersihkan," tuturnya.

Sebab, Vivid menegaskan persoalan ini tidak hanya tanggung jawab polisi. Karena proses maintenance website merupakan kewajiban dari para pengelola situs yang harus meng-update sistem keamanannya secara rutin.

"Sistem sekuritinya. Selalu kita ingatkan, dari empat juta itu kami ingatkan. Website kamu ternyata dijadikan ini. Jadi kami imbau kepada teman-teman pengelola situs pemerintah agar diperhatikan dan lebih rajin untuk dibersihkan dari backlink," katanya.