Sukses

Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswa UI, Ini Respons Pemprov DKI

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta menegaskan, tidak ada Tunjangan Kinerja Daerah TKD PNS DKI yang belum terbayarkan sejak dipotong pada era kepemimpinan Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta menegaskan, tidak ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang belum terbayarkan sejak dipotong pada era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pandemi Covid-19.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan mahasiswi Universitas Indonesia (UI), Depok bernama Irma Josephine kepada Anies saat hadir di kuliah kebangsaan di kampus tersebut pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Irma mengaku anak seorang PNS DKI Jakarta. Dia bertanya, kapan Anies akan memenuhi janji mengembalikan TKD sebesar 25 persen yang sempat dipotong pada masa pandemi.

"Kalau yang Penundaan (25 persen) seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada seluruh PNS DKI Jakarta. Jadi tidak ada yang belum dibayarkan," kata Michael saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (31/8/2023).

Diketahui, saat itu Anies mengalihkan potongan TKD PNS DKI Jakarta sebesar 25 persen untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin dan rentan miskin terdampak wabah Covid-19.

Michael menyampaikan, kebijakan soal rasionalisasi penghasilan PNS tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 49 tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam rangka Penanganan Covid-19.

"Coba kita perhatikan baik-baik Pergub Nomor 49 Tahun 2020 nya baik-baik. Intinya TKD dibagi menjadi tiga bagian," kata Michael.

Pembagian itu, antara lain dalam pasal 2 ayat 1a Pergub itu menyebut, bahwa 25 persen TKD PNS DKI Jakarta saat itu dirasionalisasi. Hal itu sebagai bentuk kontribusi PNS dalam penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Atas perintah Gubernur saat itu dijadikan kontribusi PNS dalam turut serta membiayai penanganan Covid-19," ungkap Michael.

2 dari 2 halaman

TKD PNS Sebesar 25 Persen Ditunda

Sementara itu, dalam Pasal 3 ayat 1a Pergub tersebut menjelaskan, TKD PNS sebesar 25 persen lainnya ditunda. Penundaan dilakukan sebab saat itu ada keterbatasan APBD DKI Jakarta pada tahun anggaran berikutnya.

Michael menyatakan, penundaan TKD PNS sebesar 25 persen itu pun telah dibayarkan secara bertahap kepada PNS DKI Jakarta. Pembayaran dilakukan sejak Januari hingga April 2021.

"Sudah dibayar lunas oleh Pemprov pada tahun 2021. Pembayaran bertahap sejak Bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021," kata Michael.