Sukses

DPR Dukung Kenaikan Anggaran 2024 untuk Kejagung dan PPATK

Komisi III DPR RI mendukung sepenuhnya permintaan kenaikan anggaran tahun 2024 untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama di DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI mendukung sepenuhnya permintaan kenaikan anggaran tahun 2024 untuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama di DPR RI.

"Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 serta tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2022 untuk kemudian digunakan sebagai bahan dalam rapat-rapat selanjutnya," tutur Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Dalam penjelasannya, Bambang menyatakan mendukung Kementerian Keuangan menaikkan anggaran Kejagung untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Aakil Jaksa Agung Republik Indonesia atas Pagu Anggaran tahun 2024 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp17.407.170.171.000 dan memperjuangkan usulan tambahan beserta program yang diajukan sebesar Rp1.736.410.136.000 sehingga menjadi sebesar Rp19.143.589.307.000,” jelas dia.

Termasuk juga untuk PPATK, lanjutnya, Komisi III DPR RI tanpa ada keraguan turut mendukung kenaikan anggaran TA 2024.

"Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas Pagu Anggaran tahun 2024 yang ditetapkan deh Kementerian Keuangan sebesar Rp242.325.421.000 dan akan memperjuangkan usulan tambahan beserta program yang diajukan sebesar Rp84.383.423.000 sehingga totalnya menjadi sebesar Rp326.708.844.006," Bambang menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Kejagung Minta Pagu Indikatif Anggaran 2024 Naik Rp7,4 Triliun

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan salah satu pembahasannya yakni Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Kejaksaan RI Tahun Anggaran (TA) 2024, beserta usulan program.

Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan, kebutuhan anggaran Kejagung TA 2024 pada dasarnya adalah sebesar Rp43.565.499.723.000, namun begitu pagu indikatif Kejaksaan TA 2024 sebesar Rp10.002.179.171.000.

“Pada pokoknya mengajukan penambahan pagu indikatif Kejaksaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp17.407.179.171.000 atau naik sebesar Rp7.405.000.000.000,” tutur Sunarta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Sunarta merinci, pagu anggaran Kejaksaan TA 2024 tersebut untuk sejumlah program yakni Intelijen sebesar Rp104.504.539.000; Pidana Umum sebesar Rp323.581.387.000; Pidana Khusus sebesar Rp299.781.926.000; Datun sebesar Rp27.741.526.000; Pidana Militer sebesar Rp17.544.440.000; dan Pemeliharaan Barang Bukti sebesar Rp52.838.944.000.

Kemudian program dukungan manajemen antara lain, Bidang Pembinaan Pusat dan Daerah sebesar Rp7.058.881.897.000; Bidang Pengawasan Pusat dan Daerah sebesar Rp28.784.647.000; Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp182.428.736.000; Pengadaan Sarpras di Pusat dan Daerah sebesar Rp9.311.010.129.000.

Dia pun berharap Komisi III DPR RI hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mendukung permintaan kenaikan pagu anggaran tersebut.

“Besar harapan kami permohonan tersebut dapat dipenuhi,” kata Sunarta.