Sukses

Waspada Penipuan Modus Phising dengan Meniru Website Bank BNI

Polisi pun menangkap AV alias ERR alias R (25) yang membuat tiruan website bank BNI.

Liputan6.com, Jakarta - Waspada penipuan modus phising dengan meniru website Bank BNI. Phising sendiri adalah penipuan online yang dilakukan melalui email, link, website, atau telepon palsu yang dibuat semirip mungkin dengan aslinya untuk mencuri informasi dan data pribadi seseorang, termasuk password.

Polisi pun menangkap AV alias ERR alias R (25) yang membuat tiruan website bank BNI. Caranya membuat script phising berisi form pengisian data nasabah menggunakan perangkat telepon genggam dan laptop.

"Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Ade mengatakan, pelaku juga menciptakan bot telegram yang dihubungkan ke website yang dibuat oleh tersangka. Kemudian bot telegram dan website tersebut diberikan kepada pembeli yang memesan link phising.

Ade menyebut, pelaku menjual link phising dengan kisaran harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu tergantung lama garansi link phising tersebut dapat digunakan. Setelah sepakat dengan harga, pemesan link phising tersebut melakukan pembayaran melalui aplikasi dompet digital.

"Yang berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp 17 juta sampai Rp 20 juta. Untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan Sumatera Selatan," ucap dia.

Ade menerangkan, tersangka mulai membuat link phising sejak Mei 2023. Total keuntungan selama 4 bulan mencapai Rp 70 juta.

"Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Kalimantan

Terkait kejadian ini, Penyidik Unit II Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah ditangkap di Gang Kosgoro, Sungai Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Agustus 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Atas perbuatanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.