Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batubara, yakni PT. Bahana Indokarya Global yang berlokasi di Jakarta Timur.
Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.
Advertisement
Tim DLH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menemukan pelanggaran yang sama seperti halnya yang dilakukan oleh dua perusahaan sebelumnya.
“Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batubara,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/8/2023).
Pelanggaran tersebut di antaranya berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 yang belum sesuai dengan ketentuan teknis.
Oleh karena itu, Asep menegaskan bahwa PT Bahana Indokarya Global dihentikan sementara.
“Kita hentikan sementara operasi PT. Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Asep.
DLH Imbau Seluruh Perusahaan dan Industri Jakarta Benahi Pengelolaan Perusahaan
Dia pun mengimbau seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kita terus melakukan sidak kepada semua Industri di Jakarta, dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan,” tambahnya.
Advertisement