Sukses

Razia Emisi di Jakarta Barat Sasar Ratusan Kendaraan, 13 Dinyatakan Tidak Lulus dan Ditilang

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakbar, Herry Permana menyebutkan ada 111 kendaraan yang diperiksa emisinya pada razia di depan Mal Taman Anggrek Jakarta Barat.

 

Liputan6.com, Jakarta Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakbar, Herry Permana menyebutkan ada 111 kendaraan yang di uji emisi pada razia di depan  Taman Anggrek Jakarta Barat.

"Di sini ada 50 kendaraan pribadi, 5 kendaraan dinas plat merah. Dari 50 kendaraan pribadi, 47 lolos, tidak lolos 3," kata Herry.

Kemudian, dari 5 mobil dinas, semuanya lulus. Selain itu ada 24 kendaraan berbahan bakar solar yang diuji emisinya.

"Kemudian dari 18 mobil solar sudah sesuai KIR (uji kendaraan bermotor Dishub), artinya sudah diuji emisi, nggak perlu lagi, ada bukti-bukti KIR," katanya.

Kemudian, ada 32 sepeda motor. Sebanyak 23 sepeda motor lulus dan sembilan lainnya tidak lulus uji emisi.

​​​​​​​Jumlah kendaraan yang tidak lulus uji emisi ada 18 kendaraan, sementara yang ditilang ada 13 kendaraan.

Husniawan (27), seorang pengendara sepeda motor tahun 2016 mengaku ditilang karena motornya tidak lulus uji emisi untuk komponen CO (karbon monoksida).

"Ini alasannya bilang CO-nya tinggi, dibilang ganti bensin kadang Pertamax kadang Pertalite, saya makai Pertamax terus, cuma dibilang CO-nya kotor," kata Husniawan.

Ia mengaku sempat meminta untuk diuji ulang, namun ditolak oleh pihak penguji.

"Tadi saya lihat memang di pipanya (alat uji emisi) kotor, mampet. Saya bilang ulang enggak dikasih, akhirnya kena tilang. Ya sudahlah mau gimana," katanya.

2 dari 2 halaman

Tilang Manual

Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), AKP Sudarmo menyebutkan, tilang uji emisi dilakukan pada beberapa kategori kendaraan, yakni mobil solar, mobil bensin dan sepeda motor.

"Semua, roda dua, roda empat bensin maupun solar. Nanti kami bagi masing-masing mekanismenya," ungkap Sudarmo.

Kemudian, kata Sudarmo, uji emisi dilakukan terlebih dahulu. Jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi sesuai standar baku mutu lingkungan hidup akan ditilang.

Adapun mekanisme tilang tetap sama dengan tilang reguler kendaraan bermotor.

"Mekanismenya seperti tilang manual biasa. Diberi surat tilang, kami arahkan nanti ikut sidang di Pengadilan, keputusannya nanti di Pengadilan," kata Sudarmo.