Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia uji emisi di sejumlah titik wilayah Ibu Kota. Pada razia kali ini, polisi akan langsung menindak pengendara yang kedapatan tidak lolos uji emisi.
Adapun penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kepolisian berpegangan terhadap Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan denda Rp250 ribu rupiah, sedang untuk roda sempat sebesar Rp500 ribu.
Lantas bagaimana cara mengurus surat tilang yang tidak lolos uji emisi?
Advertisement
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, mekanisme masyarakat yang ingin mengurus surat tilang karena tidak lolos uji emisi tidak jauh berbeda dengan penilangan pada umumnya.
Bagi pengendara yang terkena sanksi tilang nantinya akan diberikan blanko berwarna biru. Sementara itu petugas akan menyita berupa SIM atau STNK pengendara dengan ditambah print out hasil uji emisi yang akan diserahkan ke pengadilan setempat.
"Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi dilembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan," kata Doni di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Pengendara yang Lolos Uji Emisi Diberikan Stiker
Setelahnya, pengendara dapat menebus surat tilangan dengan membayar melalui bank BRI. Lalu dilanjutkan mengambil SIM atau STNK di pengadilan sekaligus melampirkan hasil print out uji emisi.
"Bahwa mekanismenya akan ditambah untuk dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan, mekanisme yang ada, bahwa masyarakat nanti bisa melihat bagaimana prosesnya," tuturnya.
Sementara itu, bagi pengendara yang telah lolos uji emisi akan diberikan sebuah stiker serta print out. Untuk kendaraan pribadi yang lulus, akan berlaku hingga satu tahun ke depan sedangkan kendaraan umum berlaku hingga enam bulan saja.
Lebih lanjut, Doni menyebut, razia uji emisi ini akan dilakukan terus menerus bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sampai dapat dipastikan sebagaian besar pengendara telah lulus uji emisi. Sementara terkait dengan waktu razianya, ia menyebut akan bersifat situasional.
"Nanti liat situasi dilapangan yang jelas penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik," tutupnya.
Â
Â
Advertisement
Titik Razia Uji Emisi
Terdapat lima titik razia uji emisi lain yang diberlakukan pada hari ini.
1. Jakarta Timur, Jalan Perintis Kemerdekaan.
2. Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata
3. Jakarta Barat, Mall Taman Anggrek
4. Jakarta Selatan, Terminal Blok M
5. Jakarta Pusat, Jalan Asia Afrika
Sebagaimana diketahui, sebelum resmi dilakukan tilang uji emisi, Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta telah terlebih dahulu melakukan uji coba di lima titik yang sama pada Jumat (25/8/2023).
Hasilnya, dari 550 kendaraan yang mengikuti uji emisi, 104 di antaranya tidak lulus dengan rincian 38 unit mobil dan 66 unit motor tidak lolos.
Pasa saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran. Sedangkan kendaraan bermotor yang lolos, diberikan sebuah stiker sebagai tanda lulus uji emisi.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Â