Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak main-main dengan penindakan kasus judi online yang marak di masyarakat. Kepolisian memastikan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Yang jelas situs website itu tombolnya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada informasikan ke kita, kita pukul," kata Kapolri Listyo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga
Listyo menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional. Bahkan sejumlah publik figur pun terjaring penegakan hukum lantaran terlibat dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu," jelas dia.
Sebelumnya, Polri mengimbau agar para artis dan inuencer di sosial media untuk tidak mempromosikan situs judi online. Kepolisian pun mengancam akan mengenakan pidana terhadap siapapun yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
“Beberapa waktu lalu jajaran Ditsiber melakukan tindakan atau proses hukum terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Karena itu, tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer, selebgram, dan lainnya yang mempromosikan judi online, kita lakukan langkah-langkah tindakan proses pidana terhadap yang bersangkutan," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Adi mengingatkan, judi online dapat berdampak pada psikis pelakunya, baik stres, depresi, gangguan kecemasan, bahkan memicu perbuatan pidana atau kriminal lainnya. Tentunya, hal itu akan berdampak pada kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.
"Betapa judi online bisa timbulkan kecanduan, bahkan bahayanya menyamai kecanduan narkoba. Ada beberapa kejadian, bahkan sampai jatuh miskin. Kami imbau ke seluruh masyarakat, tidak hanya pemain judi atau pengelola judi," kata Adi.
Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Judi Online
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap artis Wulan Guritno lantaran diduga mempromosikan situs judi online. Hal tersebut buntut video yang viral di sosial media.
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan. Seperti tadi disampaikan, kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak, dan juga silahkan teman-teman kalau ada influencer yang lain," tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Menurut Adi, video Wulan Guritno mempromosikan situs judi online itu dibuat pada 2020 lalu. Website judi online itu pun terdeteksi masih aktif hingga saat ini.
"Saya imbau dan ajak kepada influencer yang followers-nya mungkin cukup banyak dan bisa pengaruhi netizen seperti selebgram, artis, dan lainnya untuk tidak lakukan atau promosikan judi online," jelas dia.
Adi mengaku telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, influencer lainnya yang diduga telah mempromosikan judi online. Dia menegaskan tengah menindaklanjuti temuan tersebut dan apabila terpenuhi unsur pidana, maka proses hukum akan berjalan.
"Tinggal kita lihat, kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetapi ini sudah jadi catatan bahwa dulu dua pernah mengendorse judi, tentunya kita akan ada klarifikasi mana yang masih aktif, atau tidak," Adi menandaskan.
Â
Advertisement