Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
Penyelidikan ini diketahui usai pemeriksaan mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy.
Baca Juga
"Bahwa betul pada hari (Jumat 1 September 2023) ini ada pemanggilan terhadap istri mantan Dirut Taspen, tapi masih dalam proses penyelidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9/2023).
Advertisement
Asep belum bisa menjelaskan secara detail kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Kami mohon maaf belum bisa memberikan proses lebih jauh, intinya kami (KPK) sedang mendalami penyelidikan perkara di PT Taspen," kata dia.
Sementara mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonis Nicholas Sthepanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy mengaku kehadirannya ke KPK dalam rangka memenuhi panggilan klarifikasi.
Kehadiran Rina Lauwy ke markas antirasuah didampingi tim pengacara dan aktivis Irma Hutabarat.
"Jadi tadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klarifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018-2022," ujar Rina di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
"Jadi, tujuan saya hari ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan tersebut," dia menambahkan.
Â
Peran Mantan Suaminya
Rina mengaku, dirinya didalami KPK soal peran mantan suaminya ANS Kosasih saat menjabat Direktur Investasi PT Taspen pada periode 2018-2022.
"Memang yang diperiksa adalah periode 2018-2022, di mana Pak Kosasih sudah masuk ke dalam PT Taspen yang saat itu sudah menjabat sebagai Direktur Investasi, kemudian jadi Dirut," kata Rina.
Rina menyebut KPK belum menetapkan tersangka dalam panggilan pemeriksaan terhadapnya. Ia menyebut, proses yang dia jalani masih dalam tahap penyelidikan.
"Enggak ada, masih penyelidikan," kata Rina.
Advertisement