Liputan6.com, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis pidana 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," hakim menambahkan.
Tak hanya pidana pokok, Bambang Kayun juga divoni kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar. Dengan ketentuan apabila tak dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan pembayaran uang pengganti.
Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti pidana badan selama 1 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Bambang Kayun divonis 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani Mabes Polri
"Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan penjara," ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Selain pidana penjara, mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000.
Hal yang Memberatkan
Jaksa menyebut, jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap Bambang Kayun tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kekurangan kewajiban uang pengganti. Namun jika hartanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan lima tahun penjara.
"Membebankan kepada terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000" kata jaksa.
Hal memberatkan tuntutan yakni Bambang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang polisi, Bambang dinilai seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal memberatkan lainnya yaitu Bambang berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
AKBP Bambang Kayun dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 dari Emylia Said dan Herwansyah, suami istri yang kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
Advertisement