Liputan6.com, Jakarta Kejagung diduga menghentikan penyidikan atas empat pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan pengamanan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal ini disampaikan KPK usai terseret menjadi salah satu tergugat dalam praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Baca Juga
KPK menyatakan setiap laporan yang masuk akan dianalisis untuk kemudian ditindaklanjuti. Dugaan pengamanan kasus ini menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.
Advertisement
"Pada prinsipnya begini, siapa pun masyarakat yang memiliki informasi data awal dari dugaan tindak pidana korupsi membuka lebar. Silakan laporkan pada sarana yang ada," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).
Hal ini juga termasuk ketiga pihak lainnya yang disebut dalam gugatan LP3HI.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI. Diketahui LP3HI mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (29/8/2023).
Dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Dalam pertimbangannya, hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait korupsi BTSÂ 4G Kominfo. Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
Â
Perkara Masih Bergulir
Selain itu, Kejagung masih memproses dua tersangka lainnya yang akan segera diadili di Pengadilan. Dengan demikian hakim menilai dalil adanya pengentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI tidak berdasar.
"Termohon (Kejagung) belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh permohonan pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata Hendra.
Sementara, berkaitan dengan KPK yang juga menjadi tergugat, menurut Hendra ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.
Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun ini.
Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Kemudian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Berdasarkan berkas dakwaan, jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Advertisement
3 Gugatan
Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023. Dalam gugatan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.
Selanjutnya, dalam gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dinilai tidak lagi mengusut keterlibatan Jemy Sutjiawan selaku Direktur PT Sansaine Exindo, yang telah diperiksa berulang kali dan dicegah ke luar negeri.
Kemudian untuk gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Nistra Yohan diketahui merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR RI, yang berdasarkan BAP terdakwa namanya masuk di dalam 11 daftar diduga penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.Â
Nistra diduga menerima Rp70 miliar. Sementara Sadikin yang namanya juga masuk dalam 11 daftar diduga penerima aliran dana rasuah, diduga menerima Rp40 miliar.