Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, (5/9/2023).
Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak melihat ada intervensi politik dan upaya penjegalan terhadap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Meskipun momen pemanggilan itu hanya beberapa hari setelah Anies-Cak Imin dideklarasikan.
Advertisement
"Saya melihatnya tidak ya, mungkin pas aja waktunya," ujar Sahroni melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).
Sahroni percaya KPK akan bekerja secara profesional. Tidak ada intervensi politik terhadap kasus hukum di KPK. "Saya yakin KPK sangat profesional," kata Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mendukung langkah KPK untuk memanggil Cak Imin. Langkah itu penting agar kasus dugaan korupsi di Kemnaker menjadi lebih terang.
"Saya mendukung apa yang dilakukan KPK. KPK adalah penegak hukum yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Siapa pun yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi wajib datang," kata Sahroni.
KPKÂ berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Selasa, 5 September 2023. Cak Imin rencananya akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Besok (Cak Imin) diperiksa," ujar sumber Liputan6.com saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Kemnaker dipimpin oleh Cak Imin.
"Ya di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya, kapan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Minggu (3/9/2023).
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi di Kemnaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Korupsi berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Karena ini sudah proses penyidikan, tentu sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan sumber Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.
"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat (18/8).
Sementara Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker diobok-obok oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023 sore. Kemnaker menyebut tim penyidik mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Chairul Fadly mengatakan, ruangan itu berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya mau informasikan, memang Kemnaker kedatangan dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore, namun tepatnya pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker yang membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," ujar Chairul.
Chairul mengeklaim tim penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari penggeledahan hari ini. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement