Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan karena vonis kasus suap Maming sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Advertisement
Ali menjelaskan eksekusi itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Maming. Selain pidana badan, mantan Ketua Umum HIPMI itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Sementara berkaitan dengan uang pengganti, Ali menyebut tim jaksa eksekutor KPK melalui Biro Keuangan telah menyetorkan ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani Maming.
Ali mengatakan, berkaitan dengan denda, Mardani Maming sudah melunaskannya yakni Rp500 juta. Untuk uang pengganti, Mardani Maming baru membayar Rp10 miliar dari kewajiban Rp110,6 miliar.
"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," kata Ali.
Ali memastikan pihaknya akan terus melakukan penagihan kewajiban uang pengganti kepada Maming. Hal itu dilakukan demi memulihkan keuangan negara hasil korupsi.
"Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," Ali menandaskan.
MA Tolak Kasasi Mardani Maming
Sebelumnya, kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani Maming yang juga mantan Ketua Umum HIPMI itu.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan oleh mantan Bendahara Umum PBNU ini diputuskan pada Selasa 1 Agustus 2023.
"Amar putusan, tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsider 4 tahun penjara," bunyi putusan kasasi Mardani Maming seperti dikutip dari web Mahkamah Agung, Rabu, (2/8/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Advertisement