Sukses

Jenderal Dudung Harap Hukuman Paspampres yang Culik Pemuda Aceh Diperberat: Lebih Menderita

Kepala Staff TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman berharap hukuman prajurit TNI dan paspampres yang menculik dan membunuh pemuda Aceh tersebut diperberat.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staff TNI AD (Angkatan Darat) Jenderal TNI Dudung Abdurrahman memastikan bahwa hukuman kepada paspampres yang menculik dan membunuh pemuda Aceh Imam Masykur akan lebih berat dan terasa lebih menderita dibanding hukuman sipil.

"Kalo tentara itu hukuman paling berat karena satu sisi dia dipecat. Kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi kalau menurut saya," kata Jenderal TNI Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Barat, Selasa (5/9/2023).

Ia pun berharap hukuman prajurit TNI dan paspampres yang menculik dan membunuh pemuda Aceh tersebut diperberat. 

"Saya bilang, saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia," ujarnya.

"Emang oknum paspampres itu di bawah Mabes TNI walaupun yang bersangkutan itu angkatan darat ini, saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," sambungnya.

Lebih lanjut, ia meminta kepada anggota TNI lainnya untuk belajar dari kasus ini dan tidak melakukan hal yang serupa.

"Yang jelas saya tekankan kepada seluruh jajaran dari kejadian tersebut untuk melakukan penekanan-penekanan untuk tidak melalukan hal-hal seperti itu," ujar Dudung.

Sebelumnya, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik. Imam tewas diculik tiga anggota TNI setelah dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sampai akhirnya jasad Imam ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.

Terkuaknya penculikan terhadap Imam setelah beredar dugaan pemerasaan dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Tersangka

Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Para tersangka yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.

Kemudian, tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.

Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini