Sukses

4 Pj Gubernur yang Dilantik dari TNI-Polri, Ini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan perihal empat dari sembilan Pj Gubernur yang dilantik berasal dari TNI-Polri. Berikut penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan perihal empat dari sembilan Pj Gubernur yang dilantik berasal dari TNI-Polri. Dia mengatakan hal itu tentu mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang empat tadi, semuanya sudah purnawirawan. Dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN. Setelah mereka menjabat ASN, Eselon I struktural misalnya, staf ahli menteri tuh Eselon I struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur,” tutur Mendagri Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepada Daerah, persyaratan untuk menjadi penjabat gubernur merupakan pejabat tinggi madya, yakni Eselon I struktural.

“Di situ tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri-TNI juga nggak dilarang dalam UU itu,” jelas dia.

Tito menegaskan, posisi dari empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI Polri sudah menjadi sipil alias purnawirawan. Adapun dalam prakteknya, semangat reformasi dan demokrasi yang berorientasi pada pemerintahan sipil, membuat anggota TNI-Polri aktif harus pensiun menjadi sipil terlebih dahulu.

“Artinya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini, untuk persyaratan tidak ada satu Pasal pun yang melarang dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai Eselon I struktural madya untuk gubernur, pimpinan pratama untuk bupati, Undang-Undang mengatakan begitu,” Tito Karnavian menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

4 Pj Gubernur yang Berasal dari TNI-Polri

Diketahui, Pj Gubenur yang berasal dari Polri yakni Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana; Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi; dan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Sementara dari TNI ada Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin.