Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker itu terjadi pada 2012. Tepatnya, saat Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Menakertrans. Sejak 31 Agustus 2023, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada Cak Imin yang kini menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Baca Juga
Awalnya, KPK berencana memanggil Muhaimin Iskandar pada Selasa 5 September 2023. Namun, Cak Imin yang baru dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau cawapres pendamping Anies Baswedan itu meminta penundaan pemeriksaan.
Advertisement
"Saya sudah dapat surat pemanggilan, sebetulnya saya mau datang," kata Cak Imin di Jakarta, Senin 4 September 2023.
Namun, Cak Imin mengaku tak bisa memenuhi undangan pemeriksaan lantaran harus menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wakil Ketua DPR itu mengaku tak bisa meninggalkan acara tersebut karena sudah terjadwal sejak lama.
Adapun Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya permintaan penundaan pemeriksaan. Jelasnya, Cak Imin meminta penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis 7 September 2023.
Hanya saja, Ali menyebut tim penyidik KPK tak bisa memenuhi keinginan Cak Imin, karena sudah memiliki agenda lain di tanggal tersebut. Jadi, Ali menyebut pemeriksaan Cak Imin akan dilakukan pekan depan, tapi tak merinci hari dan tanggal pastinya.
Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker? Apa alasan di balik pemanggilan Cak Imin ke KPK? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Cak Imin Terseret Pusaran Dugaan Korupsi di Kemnaker
Advertisement