Liputan6.com, Jakarta Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) dan Dewan Pers bersepakat melakukan konsolidasi bersama seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk menyamakan persepsi dan frekuensi terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kerap disebut Publisher Rights. Konsolidasi akan bisa mempercepat Presiden Jokowi segera menandatangani aturan ini.
Kesepahaman itu muncul dalam audiensi antara Dewan Pengurus Forum Pemred dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Agung Dharmajaya dan anggota Totok Suryanto di Gedung Dewan Pers Senin (4/9/2023).
Baca Juga
Dalam audiensi ini, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad didampingi para pengurus, yaitu Pung Purwanto, Irna Gustiawati, dan Mukhlison Widodo, serta mantan anggota Task Force Media Sustainability yang juga Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani.
Advertisement
Pada pertemuan itu, Arifin menanyakan kepada Dewan Pers terkait perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Perpres yang sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kementerian Kominfo kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Namun, Ninik mengaku Dewan Pers tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan. Menurut Ninik, sejauh yang dia ketahui bahwa Rancangan Perpres sudah final dan mengakomodasi semua masukan, baik dari pihak publisher maupun platform.
Meski begitu, kata Ninik, Dewan Pers tetap memberikan usulan-usulan lanjutan untuk penyempurnaan Rancangan Perpres itu. "Dewan Pers juga sudah sampaikan 6 poin masukan kepada tim Sekretariat Negara untuk penyempurnaan," kata Ninik.
Arifin mengusulkan agar Dewan Pers melakukan konsolidasi seluruh organisasi konstituen dan masyarakat pers dalam waktu dekat untuk menyamakan frekuensi dan persepsi terkait Rancangan Perpres tersebut. Dengan konsolidasi ini, maka kesan masyarakat pers terpecah bisa dibantah dan bisa mendorong Presiden untuk segera menandatanganinya.
Momentum Masyarakat Pers
Konsolidasi ini sekaligus momentum untuk mengabarkan bahwa masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights.
"Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini," ujar Arifin.
Ninik menyambut baik usulan Forum Pemred tersebut. "Kita sambut baik usulan Forum Pemred untuk segera melakukan diskusi dan konsolidasi seluruh masyarakat pers yang bersama-sama mengusung Publisher Rights. Jangan sampai kita terlambat," ujar Ninik.
Pertemuan dan konsolidasi ini, kata Ninik, menjadi momentum penting bagi masyarakat pers untuk menyampaikan kepada semua pihak bahwa keberadaan Publisher Rights memang sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.
"Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting," tambah Ninik.
Forum Pemred juga berharap Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg bersama masyarakat pers untuk memastikan isi draf Perpres tersebut.
Arifin berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma. Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerja sama perusahaan pers dengan platform digital dipertahankan. Kalaupun ada perubahan, maka perubahan itu yang bisa memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerja sama ini.
Forum Pemred juga meminta agar Dewan Pers bisa menginisiasi pertemuan atau diskusi dalam upaya melakukan mitigasi setelah Perpres Publisher Rights ini diberlakukan. Mitigasi paska pemberlakuan perpres penting agar kekhawatiran berlebihan di kalangan publisher bisa dinetralisir, apalagi ada ancaman platform digital yang akan menolak kerja sama dengan media arus utama atau hengkang dari negeri ini.
"Jadi kita sudah memiliki rencana yang baik jika ancaman salah satu platform akan keluar jika Publisher Rights diberlakukan benar benar terjadi," kata Arifin.
Menurut Arifin, Forum Pemred akan aktif terlibat dalam pertemuan konsolidasi seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk mempercepat pemberlakukan Perpres Publisher Rigths ini.
"Jika diperlukan Dewan Pers bersama kita semua bisa minta waktu untuk menyampaikan concern kita langsung kepada Presiden," ungkap Arifin.
Sementara itu, Kemal Gani juga menyampaikan bahwa pertemuan teknis tentang bagaimana cara menghitung renumerasi saat bernegosiasi dengan platform juga perlu dilakukan. "Jangan sampai kita belum paham ketika nanti bernegosiasi dengan platform," kata Kemal.
Advertisement