Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi yang menjadi tersangka kasus impor daging di Kementerian Pertanian kembali diperiksa KPK. Keduanya akan saling dikonfrontir keterangannya.
"Dua tersangka, LHI dan AAE dihadirkan untuk saling bersaksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Saat tiba dengan mobil tahanan di Gedung KPK, kedua tersangka bungkam saat memasuki lobi. Luthfi yang mengenakan jakaet seragam tahanan KPK hanya tersenyum simpul seraya mengacungkan 3 jarinya tangan kanannya.
Selain saling dikonfrontir, Luthfi dan Arya juga diperiksa untuk tersangka lain, yakni Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Penyidik juga memeriksa pengacara Ahmad Rozi.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah selaku penerima suap Rp 1 miliar dari total uang suap yang dijanjikan sebanyak Rp 40 miliar. Kemudian 2 Direksi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai pemberi suap.(Adi)
"Dua tersangka, LHI dan AAE dihadirkan untuk saling bersaksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Saat tiba dengan mobil tahanan di Gedung KPK, kedua tersangka bungkam saat memasuki lobi. Luthfi yang mengenakan jakaet seragam tahanan KPK hanya tersenyum simpul seraya mengacungkan 3 jarinya tangan kanannya.
Selain saling dikonfrontir, Luthfi dan Arya juga diperiksa untuk tersangka lain, yakni Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Penyidik juga memeriksa pengacara Ahmad Rozi.
Terkait kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka, yaitu mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan koleganya Ahmad Fathanah selaku penerima suap Rp 1 miliar dari total uang suap yang dijanjikan sebanyak Rp 40 miliar. Kemudian 2 Direksi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sebagai pemberi suap.(Adi)