Sukses

Mario Dandy Divonis Besok, Rafael Alun: Saya Akan Mencintai Dia Apapun yang Terjadi

Sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis besok, 7 September 2023.

Ayah Mario Dandy, eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menyatakan akan terus mencintai putranya. Dia menyampaikan demikian usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi. Terima kasih," ucap Rafael Alun.

Sidang vonis Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora akan digelar Kamis, 7 September 2023. Vonis akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jasel).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang duplik atas nota pembelaan Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa 29 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Satriyo Kecewa dengan Tuntutan 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satriyo mengaku kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. Apalagi, tak ada alasan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara itu.

"Majelis hakim yang mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," ujar Mario Dandy dalam pleidoinya di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023.

Mario mengaku seumur hidupnya tak pernah bermasalah dengan hukum. Mario menyebut penganiayaan terhadap David Ozora terjadi karena dirinya yang masih muda belum bisa mempertimbangkan faktor resiko.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekali pun bermaslah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan resiko jangka panjang, di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," kata dia.

Mario mengaku, tanpa dihukum penjara pun dia sudah menerima hukuman moral dari masyarakat Indonesia. Bahkan, dia menyebut hampir semua kalangan menghujatnya.

"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak, dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum," kata dia.

"Lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya, sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ucap Mario.

Atas hukuman moral yang sudah dia dan keluarga terima, Mario berharap belas kasih dari hakim untuk memberikan vonis yang seadil-adilnya bagi dirinya dan keluarga.

"Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," kata Mario.

Â