Sukses

Jelang Vonis Mario Dandy, Rafael Alun Kirim Pesan: Kasih Sayang Saya Tidak Berkesudahan

Rafael Alun Trisambodo pun memberikan pesan menyentuh untuk sang buah hati, Mario Dandy yang akan menghadapi vonis Kamis 7 September 2023.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio akan memasuki tahap putusan alias vonis. Sidang vonis Mario Dandy ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.

Rafael Alun Trisambodo pun memberikan pesan menyentuh untuk sang buah hati, Mario Dandy.

Dia mengaku akan tetap menyayangi anaknya, meskipun Mario terjerat hukum hingga divonis. Juga usai viralnya kejahatan Mario, dugaan korupsi Rafael Alun terbongkar.

Hal itu disampaikan oleh Rafael usai sidang eksepsi atau keberatannya kasus gratifikasi dan TPPU yang menimpanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang tidak berkesudahan saya mencintai dia sampai apapun Yang terjadi," kata Rafael Alun, Rabu (6/9/2023).

Sidang vonis Mario Dandy Satriyo pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora digelar Kamis, 7 September 2023. Vonis akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jasel).

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," ujar hakim ketua Alimin Ribut dalam sidang Mario Dandy di PN Jaksel, Selasa 29 Agustus 2023.

 

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat atas nama Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Selain tuntutan penjara, lanjut jaksa, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

Jaksa menambahkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama tujuh tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka