Sukses

Rafael Alun Klaim Tanah yang Disita KPK Milik Almarhumah Ibunya

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengklaim sejumlah tanah yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah miliknya. Tanah-tanah tersebut, kata Rafael Alun, milik almarhumah ibunya, Irene Suheriani Suparman yang wafat pada 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Rafael Alun melalui kuasa hukumnya dalam persidengan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Kuasa hukum Rafael dalam eksepsinya, menjabarkan bahwa tanah atau bangunan yang berada di Jalan IPDA Tut Harsono, Yogyakarta; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; serta di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman bukan lah milik Rafael Alun Trisambodo.

"Faktanya aset milik almarhum ibu terdakwa yang telah meninggal pada tahun 2022 yakni ibu Irene Suheriani Suparman, sebagaimana diketahui dari SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi tahun 2021 atas nama Irene Suheriani Suparman," kata kuasa hukum Rafael dalam persidangan.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyebut beberapa aset seperti PT Bukit Hijau Asri yang bertempat di Mihasa Utara bukan milik kliennya. Namun bangunan dengan SHGB nomor 554 dengan luas tanah 31.920 m² tersebut milik aset PT Bukit Hijau Asri.

"Dalam hal ini kepemilikan aset PT tidak dapat disamakan dengan kepemilikan aset pribadi terdakwa," ucap kuasa hukum.

PPATK Dianggap Tak Berwenang Blokir Safe Deposit Box

Kuasa hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini melanjutkan, terkait dengan adanya pemblokiran safe deposit box di PT Bank Mandiri sebagiamana dalam dakwaan Rafael Alun, dianggap bertentangan dengan hukum. Tidak terlebih dahulu mendapatkan persetujuan oleh pihak OJK.

"Bahwa selanjutnya, tindakan jaksa yang menggunakan barang bukti yang berasal dari safe deposit box merupakan tidak sah dikarenakan pada faktanya proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan dan penyitaan isi SDB tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK," ucap kuasa hukum.

Meskipun penyidik KPK telah bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran. Namun menurut kuasa hukum, KPK tidak mengajukan hal tersebut sedangkan surat pemblokiran baru dikirim KPK setelah penyitaan dilakukan.

Surat pemblokiran SDP tersebut dikirim ke Bank Mandiri pada 30 Maret 2023. Sedangkan pemblokirannya dikatakan oleh kuasa hukum dilakukan PPATK dan KPK itu dilakukan pada 10 Maret 2023.

Pihaknya juga menuding bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan sebagaimana dalam pasal 71 ayat 1 UU TPPU 2010.

"PPATK bukan termasuk pihak-pihak yang diberi kewenangan oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran dan membuka isi SDB a quo," ucap kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jaksa Ungkap Modus Rafael Alun Cuci Uang Hasil Korupsi

Sebelumnya, Jaksa KPK dalam surat dakwaannya mengungkap modus Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana. Jaksa menyebut Rafael bersama istrinya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Keduanya menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882

Rafael bersama istri juga membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, kemudian satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat, dan satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Kemudian satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta, satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado.

Rafael Alun juga membeli satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Rafael Alun juga membeli satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

3 dari 3 halaman

Aset Dibeli Atas Nama Istri

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," ucap jaksa.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU yang dia lakukan pada 2011 hingga 2023 yakni Rafael Alun membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kemudian pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY.

Pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membangun restoran Bilik Kayu dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO, satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI. Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09, satu set perhiasan, satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.

Satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW, satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP, satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Perlengkapan katering dan kendaraan operasional Bilik Kayu yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH, satu unit sepeda Brompton, 70 tas dan satu buah dompet yang sebagian besar tidak asli.

Serta menempatkan harta di safe deposit box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini