Sukses

Saksi Ungkap Adanya Perubahan Termin Pembayaran Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Alfi Asman mengungkap adanya perubahan termin pembayaran proyek BTS 4G Kominfo ini. Perubahan termin pembayaran berasal dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Rabu (6/9/2023).

Sidang kali ini menghadirkan Direktur Komersial PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman sebagai saksi untuk terdakwa Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Dalam persidangan Alfi Asman mengungkap adanya perubahan termin pembayaran proyek BTS 4G Kominfo ini. Perubahan termin pembayaran berasal dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan kesempatan kepada Mukti Ali selaku terdakwa untuk mengonfirmasi kepada Alfi Asman perihal kesaksiannya. Mukti kemudian mempertanyakan soal perubahan termin pembayaran tersebut.

Alfi memastikan tidak insiatif dari konsorsium melakukan perubahan termin pembayaran proyek BTS BAKTI Kominfo.

"Amandemen yang untuk pembayaran. Siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif konsorsium paket 3 atau anggotanya," tanya Mukti Ali ke Alfi Asman di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023) malam.

"Tidak ada," jawab Alfi.

"Jadi yang menyuruh siapa?," Mukti kembali bertanya.

"Jadi kami pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian kita diminta konsorsium untuk mengirimkan surat ke BAKTI," ucap Alfi menjelaskan.

Alfi kemudian mengakui dirinya yang mengirimkan surat kepada ketua konsorsium penggarap proyek BTS BAKTI Kominfo terkait perubahan termin pembayaran. Ia pun memastikan usulan perubahan termin pembayaran bukan berasal dari konsorsium paket tiga.

"Tidak ada," singkatnya.

2 dari 2 halaman

Klaim Sudah Selesaikan 90 Persen Pekerjaan

Saksi lain yang juga dihadirkan pada sidang kali ini yaitu, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damar. Dalam sidang, Arya mengklaim bahwa konsorsium paket 3 telah menyelesaikan 90% pekerjaannya sampai dengan Maret 2022.

Salah satu bukti telah diselesaikannya 90% pekerjaan, kata Arya dengan adanya penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Sisa 10% dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor," ucapnya.

Meski tugas dan pekerjaan hampir 100% rampung, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya. Untuk diketahui, PT Huawei Tech masuk ke dalam konsorsium yang menggarap paket tiga proyek BTS BAKTI Kominfo.

Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.