Sukses

Shane Lukas Dinyatakan Terbukti Sengaja Terlibat Penganiayaan David Ozora

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti dengan sengaja terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti dengan sengaja terlibat dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Shane turut merekam aksi pemukulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora saat itu.

"Menimbang bahwa perbuatan Mario menyerahkan hp (handphone) merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Bukannya Shane Lukas menolak, berhendak pula untuk mengetahui merekam adegan yang dilakukan ke anak korban," sambungnya.

Menurut hakim, perbuatan Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan perbuatan dengan sengaja dan menghendaki akibat penganiayaan itu terjadi.

"Masuk dalam kesengajaan sebagaimana maksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban, menghendaki akibatnya," kata hakim.

"Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi," lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.

2 dari 2 halaman

Jaksa Menilai Shane Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Dalam kasus ini, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

Kemudian, jaksa melanjutkan, dalam tuntutannya tersebut turut memerhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.

Selain itu, jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane Lukas mampu mengubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.

Pada amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, juga menambahkan mengenai biaya restitusi atau ganti rugi untuk David Ozora, baik secara material maupun non materil. Adapun biaya ganti rugi yang diajukan kubu David sebesar Rp120 miliar.

Hal itu turut berlaku juga terhadap Mario Dandy Satrio dan terpidana anak AG dengan pembayaran seusia dengan perannya masing-masing.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas jaksa.

Jaksa juga membebankan kepada Shane apabila tidak mampu membayar biaya restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara selama selama enam bulan.