Sukses

Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Nyatakan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis hukuman 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Shane Lukas, terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Dengan lantang Shane Lukas pun menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Saya mau banding Yang Mulia,” tutur Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, jawaban Shane Lukas pun disusul langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan vonis hukuman 5 tahun penjara. 

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tutur hakim di Pn Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya.

Diketahui, terdakwa Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8/2023).

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

"Shane terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa. 

 

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Kemudian, Jaksa melanjutkan dalam tuntutannya tersebut turut memperhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia. Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

"Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Jaksa. 

"Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.

Selain itu, Jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.

Pada amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa, juga menambahkan mengenai biaya restitusi atau ganti rugi untuk David Ozora, baik secara material maupun non materil. Ada pun biaya ganti rugi yang diajukan kubu David sebesar Rp120 miliar.

Hal itu turut berlaku juga terhadap Mario Dandy Satrio dan terpidana anak AG dengan pembayaran seusia dengan perannya masing-masing.

"Membebankan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas Jaksa.

Jaksa juga membebankan kepada Shane apabila tidak mampu membayar biaya restitusi maka akan diganti dengan pidana penjara selama selama enam bulan.

 

Video Terkini